Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dll, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. (Ibnu Manzhur: 9/359)
Wakaf adalah memberikan harta untuk dikelola oleh nazhir (pengelola), lalu hasil pengelolaan digunakan untuk kesejahteraan umum.
Harta asal yang diwakafkan tersebut tetap utuh, hanya hasil investasi saja yang boleh dibagi-bagikan untuk kemaslahatan. Pendapat para fuqaha ini berdasarkan atas Hadis Nabi yang mengatakan “ahbis ashlaha wa sabbil tsamrataha” tahanlah asalnya (harta pokok yang diwakafkan) dan bagikan hasilnya (hasil pengelolaan atau investasi). (HR. Bukhari Muslim)Wakaf adalah memberikan harta untuk dikelola oleh nazhir (pengelola), lalu hasil pengelolaan digunakan untuk kesejahteraan umum.
Apa Manfaatnya Wakaf?
Manfaat wakaf digunakan untuk amal sosial / kepentingan umum; bisa berupa jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, juga bermanfaat ganda bagi Wakif:
1. Mempererat hubungan pada Allah (Hablum-minallah)
a. untuk menggapai keridhaan Allah
b. Menghindari musibah yang akan datang
c. Menghapus dosa
2. Menjalin hubungan kepada sesama (Hablum-minannas)
a. Peduli terhadap lingkungan
b. Menggugurkan sifat mendustai agama
c. Menyuburkan kesalehan sosial
Apa Saja yang Bisa DiWakafkan?
Harta yang dapat diwakafkan terdiri dari dua macam:
1. Harta tak bergerak misalnya; tanah, perkebunan, pabrik, hotel, restoran, rumah, ruko, kapal, pesawat dll.
2. Harta bergerak contohnya uang, surat berharga dll
Bagaimana Penggunaan Harta Wakaf?
Dana wakaf yang masuk sedikitpun tidak boleh berkurang, apalagi diguanakan untuk biaya operasional pengurus wakaf. Dana wakaf harus menjadi “aset tetap” yang keberadaannya abadi. Karena konsep wakaf adalah harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, tapi bersifat produktif dan menghasilkan manfaat. Jadi, kewajiban utama pengurus wakaf adalah mengelola dan mengembangkan harta wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar