Wakaf Tunai Khairi adalah wakaf kebaikan yang bersifat tunai untuk kepentingan umum, yang diserahkan wakaf kepada pengelola wakaf agar dikelola dan diambil manfaatnya tanpa ada
perjanjian yang mengikat.
Dimana wakkif menyerahkan harta yang mau diwakafkan tanpa ada kontrak tertentu, artinya penyetoran wakaf selesai setelah di-bayarkan.
perjanjian yang mengikat.
Dimana wakkif menyerahkan harta yang mau diwakafkan tanpa ada kontrak tertentu, artinya penyetoran wakaf selesai setelah di-bayarkan.
Beberapa Keunggulan Wakaf Tunai Khairi
- MUDAH Karena dengan nilai berapa pun kita sudah bisa berwakaf, baik atas nama kita maupun keluarga, jadi apa-pun status sosial kita Insya Allah bisa.
- UANG TAK BERKURANG Dana yang diwakafkan, tidak akan berkurang jumlahnya. Sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, professional, dan transparan.
- MULTI MANFAAT Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk mendukung aktivitas pendidikan, dakwah, dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).
- INVESTASI AKHIRAT Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakaf yang terus mengalir meski sudah meninggal dunia, sebagai bekal di akhirat yang disebut dalam hadist Rasulullah “Sadaqotun Jariyatun”
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah, dan nafkahkanlah yang baik untuk dirimu, dan barang siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang yang beruntung” (At-Taghabun (64) ayat 16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar